Minggu, 06 Desember 2009
Senin, 29 Juni 2009
Sulit buat Laporan LLD
Rabu, 28 Januari 2009
Sarana Pelaporan Lalu Lintas Devisa
1) Penyampaian laporan dengan surat:
a) Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada:
Bank Indonesia
Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q.
Biro Neraca Pembayaran
Menara Syafruddin Prawiranegara, Lantai 16,
Jl. M.H. Thamrin No.2
Jakarta 10350
b) Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Lampiran3).
2) Penyampaian laporan dengan faksimili:
a) Bagi Perusahaan pelapor yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada
Bank Indonesia
Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q.
Biro Neraca Pembayaran
Nomor Faksimili: 0-800-1501829 (bebas pulsa), (021)
3866063, (021) 3501974.
b) Bagi Perusahaan pelapor yang berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Lampiran 3).
c) Bagi Perusahaan pelapor yang menyampaikan laporan dengan faksimili sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) wajib menyampaikan pula laporan aslinya. Laporan asli tersebut harus sudah diterima Bank Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman laporan melalui faksimili.
3) Penyampaian laporan melalui media on line (web technology).
Pencatutan Nama Bank Indonesia
JAKARTA - Taktik pencatutan nama Bank Indonesia (BI) kerap kali dijadikan kedok si penipu. Kali ini digunakan untuk meminta data arus lalu lintas devisa (LLD).
Modus si penipu mengatasnamakan BI C.Q Tim Statistik dan Monitoring LLD, guna meminta secara detail data atau informasi transaksi LLD. Sasarannya adalah perbankan dan masyarakat pengguna jasa perbankan. terutama perusahaan.
Si penipu cukup cerdik dan kreatif. Dengan perbagai upaya kejahatan perbankan yang kian varitaif, si penipu selalu mengelabui sasaran. Upaya penipuan yang telah terjadi belakangan ini diawali dengan adanya pihak yang menghubungi perusahaan nasabah bank tertentu dan mengaku sebagai petugas LLD BI.
Selanjutnya pihak tersebut meminta detail data nasabah seperti nomor rekening bank, nama dan spesimen tandatangan nasabah serta contoh surat perintah transfer nasabah kepada bank.
Dengan informasi yang telah diperoleh, pihak tersebut memerintahkan atau mengirimkan surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dari rekening nasabah perusahaan ke suatu rekening tertentu.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengingatkan kepada perbankan dan masyarakat pengguna jasa perbankan agar meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati dalam memberikan data informasi secara detail terkait dengan pelaporan kegiatan LLD," ujar tim humas BI, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, rabu (2/8/2008).
Sebab, data tersebut dapat dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan. "Masyarakat diminta selalu melakukan konfirmasi kepada bank maupun BI, jika terdapat pihak yang mengatasnamakan BI Cq Tim Statistik dan Monitoring LLD," tegas BI
(okezone pada tanggal Rabu, 2 Juli 2008 - 09:08 wib)
Kamis, 22 Januari 2009
Dasar Hukum Lalu Lintas Devisa
- Undang-Undang Republik indonesia No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
- SE No. 9/9/DSM tanggal 9 April 2007 perihal perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/24/DSM/ tanggal 3 Oktober 2003, perihal Pelaporan Kegiatan lalu Linatas Devisa oleh Perusahaan Bukan Lembaga keuangan.
Senin, 19 Januari 2009
Perusahaan Saudara Memiliki asset/omset selama setahun diatas Rp.100.000.000
- Kirimkan data profile Perusahaan ke Bank Indonesia
- Tunggu konfirmasi dari Bank Indonesia untuk di beritahukan sandi, username dan password perusahaan untuk melaporkan data Lalu Lintas Devisa.
- Datang ke Bank Indonesia untuk pelatihan pelaporan Lalu Lintas Devisa secara on line.
Tujuan Lalu Lintas Devisa oleh Perusahaan
Syarat Perusahaan Pelapor Lalu Lintas Devisa
A. Melakukan transaksi LLD tidak melalui bank/LKNB dalam negeri yaitu;
1. Rekening giro perusahaan pada Bank di luar negeri (Overseas Current Account/OCA); dan atau