Selamat datang para Pelapor LLD

Sulit/malu share masalah laporan Lalu Lintas Devisa oleh perusahaan ke pegawai Bank Indonesia, ini tempat yang asik untuk share/berbagi kemudahan dalam laporan LLD

Senin, 19 Januari 2009

Syarat Perusahaan Pelapor Lalu Lintas Devisa

Berdasarkan SE Bank Indonesia No. 5/24/DSM tanggal 8 Oktober 2003 perihal Pelaporan kegiatan lalu Lintas Devisa Oleh Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan butir C bahwa perusahaan pelapor ada perusahaan yang memiliki total asset/aktiva sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000 (seratus Milliar rupiah) atau omset penjualan bruto selama 1 tahun sekurang-kurangnnya Rp. 100.000.000.000 (seratus milliar rupiah), dan

A. Melakukan transaksi LLD tidak melalui bank/LKNB dalam negeri yaitu;

1. Rekening giro perusahaan pada Bank di luar negeri (Overseas Current Account/OCA); dan atau

2. Rekening antar perusahaan/kantor pada perusahaan/kantor yang berkedudukan di luar negeri (Inter Company/office Account/ICA); dan atau

B. Memiliki Posisi Asset Financial Luar Negeri (AFLN) dan atau posisi Kewajiban Financial Luar Negeri (KFLN).

Jumlah aset/aktiva dan omset penjualan tersebut di atas didasarkan pada laporan keuangan terakhir yang telah di audit. dalam hal alporan keuangan yang telah diaudit belum tersedia, maka digunakan laporan keuangan terakhir yang belum diaudit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar