Dasar hukum dari Lalu Lintas Devisa adalah sbb;
- Undang-Undang Republik indonesia No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
- SE No. 9/9/DSM tanggal 9 April 2007 perihal perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/24/DSM/ tanggal 3 Oktober 2003, perihal Pelaporan Kegiatan lalu Linatas Devisa oleh Perusahaan Bukan Lembaga keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar