Selamat datang para Pelapor LLD

Sulit/malu share masalah laporan Lalu Lintas Devisa oleh perusahaan ke pegawai Bank Indonesia, ini tempat yang asik untuk share/berbagi kemudahan dalam laporan LLD

Rabu, 28 Januari 2009

Sarana Pelaporan Lalu Lintas Devisa

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam butir II A.1. dan butir II A.2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/24/DSM tanggal 3 Oktober 2003 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan dilakukan melalui surat, faksimili, atau media on line (web technology) dengan tatacara sebagai berikut:

1) Penyampaian laporan dengan surat:

a) Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada:

Bank Indonesia

Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q.

Biro Neraca Pembayaran

Menara Syafruddin Prawiranegara, Lantai 16,

Jl. M.H. Thamrin No.2

Jakarta 10350

b) Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Lampiran3).

2) Penyampaian laporan dengan faksimili:

a) Bagi Perusahaan pelapor yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada

Bank Indonesia

Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q.

Biro Neraca Pembayaran

Nomor Faksimili: 0-800-1501829 (bebas pulsa), (021)

3866063, (021) 3501974.

b) Bagi Perusahaan pelapor yang berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Lampiran 3).

c) Bagi Perusahaan pelapor yang menyampaikan laporan dengan faksimili sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) wajib menyampaikan pula laporan aslinya. Laporan asli tersebut harus sudah diterima Bank Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman laporan melalui faksimili.

3) Penyampaian laporan melalui media on line (web technology).

Perusahaan pelapor dapat menyampaikan laporan melalui media on line (web technology) alamat https://www।bi।go।id/lldperusahaan।

Tidak ada komentar:

Posting Komentar