1) Penyampaian laporan dengan surat:
a) Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada:
Bank Indonesia
Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q.
Biro Neraca Pembayaran
Menara Syafruddin Prawiranegara, Lantai 16,
Jl. M.H. Thamrin No.2
Jakarta 10350
b) Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Lampiran3).
2) Penyampaian laporan dengan faksimili:
a) Bagi Perusahaan pelapor yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada
Bank Indonesia
Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q.
Biro Neraca Pembayaran
Nomor Faksimili: 0-800-1501829 (bebas pulsa), (021)
3866063, (021) 3501974.
b) Bagi Perusahaan pelapor yang berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Lampiran 3).
c) Bagi Perusahaan pelapor yang menyampaikan laporan dengan faksimili sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) wajib menyampaikan pula laporan aslinya. Laporan asli tersebut harus sudah diterima Bank Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman laporan melalui faksimili.
3) Penyampaian laporan melalui media on line (web technology).