Selamat datang para Pelapor LLD

Sulit/malu share masalah laporan Lalu Lintas Devisa oleh perusahaan ke pegawai Bank Indonesia, ini tempat yang asik untuk share/berbagi kemudahan dalam laporan LLD

Rabu, 28 Januari 2009

Sarana Pelaporan Lalu Lintas Devisa

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam butir II A.1. dan butir II A.2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/24/DSM tanggal 3 Oktober 2003 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan dilakukan melalui surat, faksimili, atau media on line (web technology) dengan tatacara sebagai berikut:

1) Penyampaian laporan dengan surat:

a) Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada:

Bank Indonesia

Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q.

Biro Neraca Pembayaran

Menara Syafruddin Prawiranegara, Lantai 16,

Jl. M.H. Thamrin No.2

Jakarta 10350

b) Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Lampiran3).

2) Penyampaian laporan dengan faksimili:

a) Bagi Perusahaan pelapor yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada

Bank Indonesia

Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q.

Biro Neraca Pembayaran

Nomor Faksimili: 0-800-1501829 (bebas pulsa), (021)

3866063, (021) 3501974.

b) Bagi Perusahaan pelapor yang berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Propinsi Banten, laporan disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Lampiran 3).

c) Bagi Perusahaan pelapor yang menyampaikan laporan dengan faksimili sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) wajib menyampaikan pula laporan aslinya. Laporan asli tersebut harus sudah diterima Bank Indonesia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman laporan melalui faksimili.

3) Penyampaian laporan melalui media on line (web technology).

Perusahaan pelapor dapat menyampaikan laporan melalui media on line (web technology) alamat https://www।bi।go।id/lldperusahaan।

Pencatutan Nama Bank Indonesia

JAKARTA - Taktik pencatutan nama Bank Indonesia (BI) kerap kali dijadikan kedok si penipu. Kali ini digunakan untuk meminta data arus lalu lintas devisa (LLD).

Modus si penipu mengatasnamakan BI C.Q Tim Statistik dan Monitoring LLD, guna meminta secara detail data atau informasi transaksi LLD. Sasarannya adalah perbankan dan masyarakat pengguna jasa perbankan. terutama perusahaan.

Si penipu cukup cerdik dan kreatif. Dengan perbagai upaya kejahatan perbankan yang kian varitaif, si penipu selalu mengelabui sasaran. Upaya penipuan yang telah terjadi belakangan ini diawali dengan adanya pihak yang menghubungi perusahaan nasabah bank tertentu dan mengaku sebagai petugas LLD BI.

Selanjutnya pihak tersebut meminta detail data nasabah seperti nomor rekening bank, nama dan spesimen tandatangan nasabah serta contoh surat perintah transfer nasabah kepada bank.

Dengan informasi yang telah diperoleh, pihak tersebut memerintahkan atau mengirimkan surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dari rekening nasabah perusahaan ke suatu rekening tertentu.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengingatkan kepada perbankan dan masyarakat pengguna jasa perbankan agar meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati dalam memberikan data informasi secara detail terkait dengan pelaporan kegiatan LLD," ujar tim humas BI, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, rabu (2/8/2008).

Sebab, data tersebut dapat dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan. "Masyarakat diminta selalu melakukan konfirmasi kepada bank maupun BI, jika terdapat pihak yang mengatasnamakan BI Cq Tim Statistik dan Monitoring LLD," tegas BI

(okezone pada tanggal Rabu, 2 Juli 2008 - 09:08 wib)

Kamis, 22 Januari 2009

Dasar Hukum Lalu Lintas Devisa

Dasar hukum dari Lalu Lintas Devisa adalah sbb;

  1. Undang-Undang Republik indonesia No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

  2. SE No. 9/9/DSM tanggal 9 April 2007 perihal perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 5/24/DSM/ tanggal 3 Oktober 2003, perihal Pelaporan Kegiatan lalu Linatas Devisa oleh Perusahaan Bukan Lembaga keuangan.

Senin, 19 Januari 2009

Perusahaan Saudara Memiliki asset/omset selama setahun diatas Rp.100.000.000


Laporkan lalu Lintas Devisa Perusahaan Saudara ke Bank Indonesia Jika memiliki aset/omset selama 1 tahun sebesar Rp. 100.000.000, caranya adalah,
  1. Kirimkan data profile Perusahaan ke Bank Indonesia
  2. Tunggu konfirmasi dari Bank Indonesia untuk di beritahukan sandi, username dan password perusahaan untuk melaporkan data Lalu Lintas Devisa.
  3. Datang ke Bank Indonesia untuk pelatihan pelaporan Lalu Lintas Devisa secara on line.
keterenagan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Helpdesk di email ke lldperusahaan@bi.go.id

Tujuan Lalu Lintas Devisa oleh Perusahaan

Laporan Lalu Lintas Devisa dimaksudkan untuk keperluan penyusunan Statistik Neraca Pembayaran dan posisi Investasi International Indonesia dalam rangka mendukung tercapainya stabilitas Moneter. (PBI No. 4/2/PBI/2002, perihal Pemantaun Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan)

Syarat Perusahaan Pelapor Lalu Lintas Devisa

Berdasarkan SE Bank Indonesia No. 5/24/DSM tanggal 8 Oktober 2003 perihal Pelaporan kegiatan lalu Lintas Devisa Oleh Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan butir C bahwa perusahaan pelapor ada perusahaan yang memiliki total asset/aktiva sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000 (seratus Milliar rupiah) atau omset penjualan bruto selama 1 tahun sekurang-kurangnnya Rp. 100.000.000.000 (seratus milliar rupiah), dan

A. Melakukan transaksi LLD tidak melalui bank/LKNB dalam negeri yaitu;

1. Rekening giro perusahaan pada Bank di luar negeri (Overseas Current Account/OCA); dan atau

2. Rekening antar perusahaan/kantor pada perusahaan/kantor yang berkedudukan di luar negeri (Inter Company/office Account/ICA); dan atau

B. Memiliki Posisi Asset Financial Luar Negeri (AFLN) dan atau posisi Kewajiban Financial Luar Negeri (KFLN).

Jumlah aset/aktiva dan omset penjualan tersebut di atas didasarkan pada laporan keuangan terakhir yang telah di audit. dalam hal alporan keuangan yang telah diaudit belum tersedia, maka digunakan laporan keuangan terakhir yang belum diaudit